Ancang-Ancang
Islam merupakan agama mayoritas dianut masyarakat Indonesia. Dalam skala global, masyarakat Islam Indonesia merupakan masyarakat Islam terbesar di dunia. Sebagai agama yang banyak dianut, Islam tentu tidak bisa diabaikan begitu saja dalam kehidupan sosial masyarakat. Secara langsung atau tidak langsung pemahaman keislaman penganutnya memengaruhi kehidupan ranah sosial. Karenanya upaya penggiringan agama, dalam hal ini Islam, semata soal urusan atau ranah privat perlu didebatkan. Agama hanya menyoal urusan halal-haram perlu dipertanyakan, atau dalam kata lain apakah agama melulu persoalan hukum? Apakah agama merupakan media pembebasan? Tulisan berikut berusaha menyoal itu semua.
Titik Utama Islam: Tauhid
Secara keseluruhan prinsip Islam bertumpu pada tauhid. Hal inilah yang merupakan inti atau ruh Islam. Dengan kata lain tauhid merupakan konsep sentral dan sangat fundamental dalam Islam. Tauhid secara kebahasaan berarti keesaan atau kesatuan. Dimaksud keesaan di sini adalah keesaan Tuhan. Selama ini konsep tauhid dipahami bersifat sekadar ranah ketuhanan, teosentris. Ia tidak pernah dilihat dalam perspektif kemanusiaan, antroposentris. Sehingga konsep tauhid kerap bersifat metafisis-spekulatif. Artinya tidak pernah menyentuh dimensi realitas, dalam pengertian empirik. Implikasinya ada jurang lebar, dalam hubungan antara Khalik dan makhluk, antara Tuhan dengan manusia. Pemahaman seperti ini perlu dipertanyakan kembali. Melihat banyaknya pemahaman ketuhanan yang depahami, namun pada saat yang sama tidak dapat merubah perilaku kaum Muslim. Konsep tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam tataran praksis.
Tauhid memproklamirkan bahwa tiada Tuhan selain Allah, la ilaha illa Allah. Seorang Muslim harus menegasikan segala “sesuatu” selain Tuhan, sebagai manifestasi keimanannya. Hanya saja perlu dipertanyakan apakah konsep tauhid hanya sebatas verbal la ilaha illa Allah? Hanya sebatas dalam tataran konsep yang tak terkait dengan tataran praksis?
Kalau tauhid dipahami menegasikan segala “sesuatu” selain Tuhan, tentu saja bisa diartikan bahwa sangat tidak bertauhid seorang Muslim bila menuhankan “sesuatu” selain Tuhan. Tuhan dimaksud adalah dalam pengertian fenomenologis, yaitu “sesuatu” yang dijadikan orientasi hidup dan obyek pengabdian. Dalam pengertian ini menjadikan uang, kekuasaan, negara, dll., selain Tuhan, sebagai satu-satunya orientasi hidup dan obyek pengabdian sama saja menuhankan hal tersebut. Dalam pengertian Islam, menuhankan “sesuatu” selain Tuhan disebut syirik. Yaitu menjadikan sesuatu selain Tuhan sebagai sesembahan hidup.
Dalam kenyataan praksis, bukan hal yang sulit untuk menemukan bahwa konsep tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam ranah empirik. Sekadar ilustrasi, ketika negara dan aparatusnya melulu sumber penindasan, tetap saja kalangan Muslim meributkan sistem kenegaraan tersebutlah yang keliru. Sebagai gantinya mereka menawarkan sistem kekhalifahan sebagai solusi, selain alasan sangat islami. Segera kita melihat bahwa masih banyak kalangan Muslim yang tergantung dengan keberadaan negara. Tanpa ada negara seolah-olah kehidupan akan kacau. Karenanya bisa dipahami terdapat diktum bahwa “masih lebih baik kepemimpinan lalim ketimbang kekosongan kepemimpinan dalam suatu negara.” Tentu saja diktum ini masalah bila dihadapkan dengan konsep tauhid. Mengikuti kerangka syirik, menjadikan “sesuatu” selain Tuhan sebagai orientasi hidup dan objek sesembahan, dalam hal ini negara, merupakan tindakan syirik. Kenyataan seperti ini, yaitu kosongnya manifestasi konsep tauhid dalam tataran empirik, bukanlah tanpa sebab.
Konsep tauhid dalam perspektif teosentris perlu dipikirkan ulang. Apakah tauhid merupakan hal yang tidak terkait sama sekali dengan kemanusiaan, antroposentris? Mengandaikan tauhid hanya melulu persoalan keesaan Tuhan yang tidak terkait dengan kemanusiaan, pertanyaannya adalah kenapa agama melibatkan manusia?
Perlu dipertanyakan apakah agama dibutuhkan manusia atau Tuhan? Pada kenyataannya, dalam perspektif teologis, Tuhan tidak membutuhkan apapun. Mengatakan bahwa agama dibutuhkan manusia tentu saja perlu menengok sejarah turunnya Islam.
Menilik sejarah, secara umum memang disyariatkan agama Islam adalah untuk menegakkan keadilan sosial sebagai prasyarat terwujudnya kemaslahatan. Dari sini saja segera diketahui bahwa agama bukan melulu persoalan teosentris, melainkan antroposentris. Muhammad saw sebagai pembawa risalah ini, dilaporkan dalam sejarah, merupakan sosok yang menentang penindasan. Muhammad saw, sekaligus konteks kali pertama Islam diturunkan, hidup dalam keadaan politik dan ekonomi carut-marut. Tidak heran faktor inilah yang menjadi agenda utama Muhammad saw atau Islam: melawan penindasan dan menentang ketidakadilan serta menciptakan tatanan masyarakat egalitarian.
Kendati demikian, tidak bisa ditampik bahwa semangat pembebasan tersebut dalam Islam telah pudar, untuk tidak mengatakannya hilang sama sekali. Agama telah menjadi penindas baru. Islam yang pada awalnya hadir untuk mengkritisi produk-produk kebudayaan yang menindas, lambat laun menjadi kolaborator bahkan komprador dari para penguasa (baik politik maupun ekonomi) yang dengan kekuasaannya secara langsung maupun tidak langsung telah menindas orang-orang lemah dan orang-orang miskin (mushtadh’afin). Peran Islam bergeser dari media pembebas manusia menjadi alat stempel penguasa yang mengemuka dalam wujud politisasi agama. Dalam konteks ini fungsi kritis dan transformatif agama lenyap dan kemudian digantikan oleh fungsi legitimasi agama: agama tidak lebih hanya berfungsi sebagai legitimator sang penguasa.
Agama mulai dipertanyakan relevansinya dalam kehidupan. Karenanya perlu dilacak penyebab transformasi agama sebagai media pembebas menjadi penjaga terkuat status quo dan alat legitimasi penguasa.
Melacak Antroposentrisitas dalam Tauhid
Islam sebagai media pembebas dalam menentang ketidakadilan sosial merupakan hal tidak ahistoris. Karenanya tauhid harus dilihat dalam perspektif ini. Tauhid sebagai konsep yang mengidealkan sebuah struktur masyarakat yang unitas, total dan utuh. Konsekuensi dari konsep tauhid model ini, Islam menentang segala bentuk ketidakadilan baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan individu, dengan sesama manusia dan dengan alam semesta. Konsep tauhid ini tidak semata pemahaman yang mengawang, melainkan suatu suatu konsep praktis yang menyangkut seluruh institusi-institusi yang dilahirkannya. Dari perspektif ini, memahami konsep Islam sebagai agama monoteis serta fungsinya, seperti sosial, spiritual, moral, politik menjadi membumi.
Hanya saja semangat pembebasan tersebut seakan kehilangan maknanya, ketika Islam dijadikan sekadar urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan keadilan sosial. Konsekuensi logisnya, Islam merupakan obat mujarab keselamatan-pribadi (self-salvation). Islam dewasa ini ditangan pemeluknya menjadi apatis, ahistoris, dan apolitis. Semua ketimpangan di dunia ini merupakan kehendak Tuhan. Tuhan sudah mengatur segalanya. Yang tersisa bagaimana caranya agar mendapatkan keselamatan di akhirat; bersifat eskatologis melulu—eskatologis yang dipahami terlepas dalam kehidupan duniawi. Kemiskinan yang melanda disebabkan kemalasan seseorang berusaha. Ini takdir tuhan. Tidak ada yang bisa diperbuat oleh manusia. Fatalistik.
Rukun Islam hanya sebatas hafalan. Ia hanya sebatas dipahami sekadar “rumusan”: 1) la ilaha illa Allah, pengesaan Tuhan; 2) shalat; 3) zakat; 4) puasa; dan 5) haji, tanpa pernah melacak implikasi sosialnya. Dimensi esoterisnya tidak pernah disentuh sama sekali. Karenanya melacak corak antroposentris tauhid perlu dimulai dari hal tersebut.
Pertama, la ilaha illa Allah, seperti yang sudah disinggung merupakan titik utama dalam Islam. Karenanya sesorang yang memeluk Islam harus membuat kesaksian (syahadat) bahwa Tuhan itu esa, penauhidan. Namun demikian apakah kesaksian tersebut sebatas tindakan verbal perlu didebatkan. Untuk apa Tuhan menyuruh manusia untuk mengesakan Tuhan, apabila hal tersebut hanya demi kebaikan Tuhan? Apakah perintah Tuhan kepada manusia untuk bersaksi bahwa Dia esa tidak ada kepentingan untuk manusia?
Bersaksi bahwa Tuhan adalah esa, sama artinya menegasikan sesuatu yang dijadikan orientasi hidup dan objek pengabdian selain Tuhan. Manusia dituntut untuk tidak takut terhadap apa pun dan tergantung dengan siapa pun. Negara, misalnya. Konsep ini tidak akan bermakna bila hanya sekadar dipahami persoalan metafisis-spekulatif, sebab manusia hidup dalam dunia empirik—namun bukan berarti menegasikan entitas-entitas nonempirik. Karenanya ketauhidan tidak tepat dipahami melulu konsep abstrak, melainkan harus disentuhkan ke dalam ranah empiris, harus dimanifestasikan dalam kehidupan sosial.
Kedua, shalat. Mengandaikan konsep la ilaha illa Allah hanya sebatas metafisis-transendental, implikasinya pemahaman makna shalat pun hanya sebatas urusan pribadi, antara manusia dengan Tuhannya[1]. Tidak pernah dilihat kaitannya dengan urusan sosial. Usah heran bila ada Muslim yang setiap harinya “nungging”, namun di saat yang sama perilaku sosialnya tidak baik. Mengambil hak seseorang yang bukan haknya, misalnya. Padahal tujuan shalat bukan untuk Tuhan, melainkan manusia. Karenanya dalam al-Quran disebutkan bahwa shalat bertujuan untuk menjauhkan manusia jauh dari perbuatan keji dan tindakan mungkar. Artinya, ritual shalat yang sudah dilakukan, namun tidak mampu merubah perilaku sosialnya, layak dipertanyakan. Ketidakmampuan ritual shalat mengubah perilaku seseorang merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam pemahaman shalat.
Selama shalat hanya dipahami untuk “menyenangkan” Tuhan, maka melihat kenyataan di luar bahwa shalat tidak mampu mengubah perilaku seseorang merupakan konsekuensi logis. Masalahnya di dalam al-Quran bukan itu yang hendak dituju oleh ritual shalat. Karenanya pemahaman shalat melulu urusan transendental-metafisis merupakan suatu kekeliruan. Shalat pada dasarnya adalah mengingat Tuhan (dzikr Allah). Hal ini tentu mempunyai dampak terhadap kehidupan sosial. Ketika seseorang hendak berbuat keji atau tindakan mungkar segera ia langsung ingat Tuhan; Tuhan termanifestasikan di mana-mana, sehingga ia mengurungkan tindakannya.[2] Kendati demikian bisa saja ia meneruskan tindakan tersebut, walaupun pada saat yang sama ia “melihat” Tuhan. Karenanya bisa dimengerti bahwa shalat itu dilaksanakan dalam lima waktu setiap hari. Ini memungkinkan seseorang untuk berkontemplasi atas segala tindakannya, yang boleh jadi tanpa ia sadari telah berbuat keburukan. Dengan upaya terus-menerus mengingat Tuhan, akan mengakibatkan kesadaran yang kuat dalam diri seseorang untuk mengubah perilaku sosialnya.
Pada sisi lain shalat yang dilakukan dengan berjamaah menandakan semangat kebersamaan juga kesetaraan. Siapa pun Anda, apa pun status Anda, ketika shalat Anda tidak berbeda satu sama lain. Perhatikan ketika semua orang shalat; ketika sujud, semuanya sujud, tanpa kecuali. Persoalan imam shalat hanya sekadar koordinasi, kalau mau dikatakan seperti itu. Dengan demikian tidak ada nilai istimewa dalam posisi imam. Hal tersebut bisa diartikan bahwa pada dasarnya manusia itu setara, tidak ada yang unggul melebihi satu sama lain di hadapan Tuhan maupun di hadapan manusia. Ketika ini dimanifestasikan dalam kehidupan sosial, tentu saja shalat menemukan maknanya.
Proposisi al-Quran bahwa shalat bertujuan untuk menjauhkan manusia dari tindakan keji dan munkar, bisa diartikan bahwa keberhasilan atau kebermaknaan shalat seseorang harus dilihat dalam manifestasi kehidupan sosialnya.
Ketiga, zakat. Persoalan zakat merupakan ritual yang secara eksplisit terkait dengan kehidupan sosial. Namun demikian kenapa zakat tidak mampu mengatasi kemiskinan, merupakan pertanyaan yang harus segera diajukan. Saya melihat ada beberapa permasalahan yang menjadikan zakat tidak ampuh sebagai senjata penghapus kemiskinan, baik itu dalam skala kecil maupun besar. Pertama, zakat selama ini dipahami hanya sebatas “perintah Tuhan.” Yang dimaksud adalah walaupun zakat jelas ritual yang sangat erat terkait dengan kehidupan sosial, nyatanya tidak selalu dilihat seperti itu. Zakat hanya semata urusan transendental-metafisis. Kedua, sebagai konsekuensinya, orang lupa bahwa diwajibkan zakat karena alasan bahwa di dalam harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain. Sejatinya inilah yang dipinta untuk diberikan ke orang lain yang membutuhkan dalam konsep zakat. Ketiga, akibatnya seseorang mengeluarkan zakat bukan atas dasar kesadaran atau kesukarelaan bahwa di dalam hartanya terdapat hak orang lain (baca: orang yang membutuhkan), melainkan ketakutan akan siksa Tuhan. Ini yang menyebabkan rasa kepedulian terhadap sesama sangat minim dalam komunitas Muslim. Tentu masih ada banyak faktor lain yang menyebabkan zakat tidak efektif dalam kehidupan sosial. Salah satunya adalah, untuk tidak menyebut semua, mereduksi zakat hanya sebatas zakat fithrah, yang dikeluarkan setahun sekali menjelang ‘Idul Fithr.
Pemahaman zakat seperti yang disebutkan di atas, sangat sulit untuk menciptakan kesadaran saling menolong, dalam hal ini persoalan ekonomi, dalam komunitas Muslim. Sebab esensi zakat tidak pernah direnungkan. Padahal menolong orang kesulitan merupakan ruh konsep zakat. Akibatnya, ketika orang mengeluarkan zakat, sebatas menganggap dirinya sudah menjalankan kewajiban atas kehendak Tuhan, yang ujungnya adalah keselamatan-pribadi. Dari sini bisa dimengerti bahwa zakat telah kehilangan dimensi sosialnya. Bila segala syariat Islam dipahami untuk kebaikan manusia, tindakan tersebut akan menjadi tanmakna atau sia-sia.
Mengikuti kerangka di atas, ritual lainnya, yaitu puasa dan haji juga telah mengalami ketidakbermaknaan dalam kehidupan sosial. Puasa hanya dipahami sekadar menahan minum dan makan. Persoalan empati terhadap orang kelaparan diabaikan begitu saja. Puasa seharusnya menjadikan seseorang sadar bahwa di luar sana ada orang kelaparan. Puasa mengajarkan seseorang untuk merasakan bagaimana rasanya mengalami kelaparan, walaupun ketika malam diwajibkan untuk berbuka. Dengan mengalami rasa lapar sebulan, diharapkan seorang Muslim dapat lebih peka dalam melihat persoalan kelaparan, serta bentuk permasalahan sosial lainnya. Terkadang seseorang butuh merasakan sesuatu terlebih dahulu sebelum memercayai sesuatu. Merasakan lapar sangat memungkinkan orang untuk lebih peka akan masalah ini. Tentu saja puasa bukan hanya sekadar urusan lapar. Dalam puasa Muslim dilatih untuk menahan amarah atau keinginan buruk lainnya, misalnya.
Begitu juga dengan haji. Kalau dilihat kecenderungan berhaji sekarang seperti wisata atau tamasya. Bahkan status sosial. Ini bisa dilihat bahwa di Indonesia orang yang sudah berhaji segera akan mencantumkan huruf “H” di depan namanya. Akan sangat sulit untuk menemukan hal ini di negara lain. Sehingga orang akan protes bila namanya ditulis dengan tidak mencantumkan inisial “H.” Hematnya, masih banyak ditemukan ketidakberubahan perilaku sosial seseorang walaupun sudah menunaikan ibadah haji. Dengan begitu, sangat sedikit untuk menemukan manifestasi kehidupan sosial dari ibadah haji. Yang menjadi kritik adalah, sungguh ritual yang patut dipertanyakan ketika orang menunaikan haji berkali-kali, namun pada saat yang sama kemiskinan di sekitarnya dibiarkan begitu saja. Ini suatu paradoks. Di mana letak pembebasannya bila Islam dipahami seperti ini?
Sudah dimaklumi bersama bahwa ibadah haji merupakan suatu ibadah yang mengeluarkan biaya sangat besar, selain faktor kesehatan fisik. Karenanya ibadah haji diwajibkan jika syarat-syaratnya sudah dipenuhi, yaitu mempunyai harta lebih dari cukup. Dan ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Dengan demikian ibadah haji yang kedua dan seterusnya, bukan merupakan kewajiban, melainkan sekadar sunnah. Sebagai sunnah, yang tidak mengapa ditinggalkan, ibadah haji berikutnya merupakan tindakan ironi bila tetap dilakukan, pada saat yang sama tetangganya membutuhkan bantuan. Padahal mementingkan sunnah, namun meninggalkan kewajiban, dalam hal ini membantu tetangga yang kesulitan perekonomiannya, merupakan perbuatan yang tidak hanya sia-sia, melainkan mudarat.
Bias-bias yang diakibatkan oleh ritual tersebut bersumber dari pemahaman keberislaman bersifat transendental-metafisis. Segala syariat yang ada bertujuan untuk kebaikan Tuhan, bukan kebaikan manusia. Sekalipun dipahami sebagai kebaikan manusia, pun hanya sebatas keselamatan-pribadi. Dengan kata lain ritual keberislaman jauh dari dimensi kehidupan sosial. Pemahaman keberislaman seperti ini patut dipertanyakan. Pada tingkat ekstrimnya, lebih baik kubur saja Islam bila tidak membawa manfaat dalam ranah kehidupan sosial.
Islam Tidak Satu Wajah
Islam selama ini dilihat hanya terbatas dalam persoalan haram dan halal. Dengan kata lain Islam merupakan agama hukum atau nomos. Al-Quran dan Sunnah[3], sebagai sumber primer normatif, jelas menyinggung dan menyentuh banyak aspek kehidupan. Ia menyinggung berbagai aspek kehidupan manusia, baik itu aspek sosial, ekonomi, politik, pendidikan, moral, hukum, mistis, ritual, pemikiran, dll.
Namun demikian bukan berarti al-Quran dan Sunnah merupakan gudang jawaban dan melulu solusi dan bersifat detail. Al-Quran sebagai petunjuk (hudan) dan Sunnah sebagai referensi bersifat global. Pandangan bahwa al-Quran memuat dan membahas serta menjawab segala hal perlu dipikrkan ulang. Betapa pun, al-Quran dan Sunnah merupakan produk sejarah dan kultural. Dalam artian al-Quran ketika diturunkan bersentuhan dengan realitas sosial yang ada. Tidak heran bila konteks ke-Arab-an tidak terelakkan dalam al-Quran dan Sunnah. Dan tentu saja ia ketika menghadapi persoalan yang ada turut dipengaruhi waktu dan tempat. Dengan kata lain Islam tidak jatuh dari langit begitu saja. Islam tidak hadir dalam ruang vakum sosial dan kultural. Agaknya inilah yang luput dari perhatian dari kaum Muslim.
Konsekuensi logisnya kedua dasar normatif tersebut haruslah bersifat global. Bahwa mengandaikan kedua sumber tersebut mengatur Muslim sampai ke dalam urusan tetek-bengek merupakan pemahaman banal. Sebab al-Quran dan Sunnah memotret peristiwa yang berbeda dengan peristiwa kekinian. Bagaimana al-Quran menjawab aturan berlalu-lintas, kloning, euthanasia, misalnya? Tidak usah jauh, al-Quran hanya memerintahkan setiap Muslim untuk shalat, namun bagaimana ritual tersebut dilakukan tidak disinggung. Di sinilah salah satu fungsi Muhammad saw sebagai representasi kemauan Tuhan. Muhammadlah yang mengajarkan tata-cara ritual shalat. Dengan kata lain Muhammad saw selain sebagai penyampai risalah ketuhanan juga sebagai penjelas (al-bayan). Shalatlah kalian sebagaimana shalatku, demikian Muhammad saw.
Sebagai sumber keberislaman, tentu saja al-Quran dan Sunnah memuat banyak aspek. Namun demikian dalam sejarah dengan gamblang terlihat bahwa keberagamaan, dalam hal ini Islam, merupakan agama melulu urusan hukum, dalam hal ini ibadah mahdhah (ritual-ritual seperti shalat, puasa, haji, dll.). Dalam pengertian lain, Islam hanya dipahami sebatas tataran eksoterik atau kulit saja. Sedangkan inti atau sisi esoteriknya diabaikan.
Dalam tataran praksis masih sering ditemukan perdebatan, yang kadang tidak sedikit diakhiri dengan sikap kafir-mengkafirkan bahkan saling membunuh, soal tata-cara shalat, tahlil, ziarah kubur, dll. Akan tetapi persoalan apakah atau bagaimana korelasi ibadah mahdhah dengan kehidupan sosial hampir tidak pernah disinggung. Hal ini bisa menjawab kenapa Islam tidak mampu menjadikan pemeluknya menjadi lebih baik, bahkan mereduksi serta mengkerdilkan kemanusiaan itu sendiri. Selama Islam hanya dilihat dari kulitnya saja, kaum Muslim tidak akan pernah tahu esensi dari Islam itu sendiri. Bisa dimengerti jika orang menganggap bahwa agama turut mengalienasikan manusia (Ludwig Feurbach), atau agama merupakan candu (Karl Marx). Pemahaman Islam hanya tertumpu dari segi eksoteriknya saja, sangat berpotensi menciptakan dikotomis dalam interaksi sosial, Muslim-non-Muslim. Terlebih pemahaman eksoterik bersifat eksklusif bahwa tidak ada keselamatan di luar agama selain agama yang dianutnya. Tentu ini masalah bila pemahaman ini terjadi dalam ranah sosial. Islam sebagai pandangan dunia bagi pemeluknya tidak bisa begitu saja ditanggalkan ketika berinteraksi sosial.
Selama ini Islam dipahami, setidaknya dalam konteks keindonesiaan, telah mengalami pereduksiaan habis-habisan. Islam merupakan sekumpulan peraturan mengenai halal-haram. Dengan kata lain pemahaman Islam hanya bertumpu pada fiqh (yurisprudensi Islam). Bahkan ada yang melangkah lebih jauh, fikih dikaji melulu soal wudhu; thaharah (bersuci); kriteria air bagaimana yang sah dipakai untuk cebok; batu, sebagai ganti air, bagaimana yang sah untuk cebok; dan hal lainnya yang terkait dengan bersuci. Tidak heran pemahaman Islam model seperti ini disebut sebagai Islam Toilet. Tentu saja bukan berarti bab al-thaharah tidak penting. Namun demikian akan tampak simplistik bila bertahun-tahun majelis taklim mengadakan pengajian hanya sebatas soal ini. Persoalan lain hendak dikemanakan? Apakah Islam hanya mempunyai satu wajah, fikih? Adakah Islam menyoal ekonomi, distribusi keadilan sosial, politik, kebudayaan, intelektual, mistikal, dsb.?
Islam mempunyai paling tidak lima dimensi, setidaknya dalam tulisan ini, yaitu dimensi ritus, mistis, teoritis, intelektualitas dan sosial. Dimensi ritus berkenaan dengan upacara-upacara keagamaan, seperti shalat, haji, dll. Dimensi mistis menunjukkan pengalaman keagamaan, seperti pengalaman akan kehadiran yang mahakuasa (omni present), mysterium tremendum et fascinans, dsb. Dimensi teoritis mengacu pada serangkaian prinsip-prinsip yang menjelaskan eksistensi manusia terhadap Sang Pencipta dan makhluk hidup lainnya. Dimaksud dengan dimensi intelektualitas yakni tingkat pemahaman terhadap ajaran atau prinsip agama. Dimensi sosial berkenaan dengan manifestasi ajaran agama dalam kehidupan sosial, dengan kata lain dimensi sosial berkenaan dengan kesalehan sosial.
Menengok keberislaman dewasa ini, hanya tiga dimensi yang dipraktikkan, yaitu dimensi ritus, mistis, dan teoritis. Sedangkan dimensi intelektualitas dan sosial diabaikan begitu saja dalam praktiknya. Sayangnya, dua dimensi yang diabaikan ini, merupakan hal yang sangat krusial dalam Islam itu sendiri. Akibatnya, tidak bukan tanpa sebab bila, agama dianggap sebagai mitis baru atau persoalan yang tidak rasional serta tidak ada manfaatnya dalam kehidupan sosial—malah pada titik tertentu agama turut menoreh coreng dalam sejarah kemanusiaan.
Mengabaikan dimensi intelektualitas mengakibatkan Muslim malas untuk berpikir. Memerlakukan Islam sebagai hal yang diterima begitu saja menjadikan pemahaman keberislaman ahistoris serta tidak kontekstual. Yang dimaksud ahistoris adalah menganggap Islam bukan sebagai preventif, melainkan solusi. Sebagai contoh, kalangan Muslim yang memercayai bahwa kedamaian tidak akan tercipta bila negara tidak dijalankan dengan sistem khalifah, jelas sangat ahistoris. Dalam sejarahnya khalifah yang ada, tidak sepenuhnya baik. Bahkan sebenarnya banyak yang korup. Belum lagi sistem kekhalifahan yang dirujuk adalah sistem khalifah pascakhalifa al-rasyidun, yaitu Dinasti Umayah, Abbasiyah dan Turki Utsmani—yang disebut terakhir mempunyai kaitan emosional erat dengan Islam Nusantara. Dinasti tersebut jelas perlu dipertanyakan keislamiannya. Misalnya, dalam Islam tidak dikenal sistem pemerintahan dinastik. Kenapa sistem khalifah menjadi keniscayaan bagi kaum Muslim? Tentu saja, apakah Islam menyoal sistem ketatanegaraan?
Dimaksud dengan Islam adalah kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya harus diterjemahkan dalam konteks tertentu yang dipengaruhi oleh zaman dan waktu. Islam diturunkan kali pertama 14 abad yang lalu. Tentu keadaan sekarang dengan zaman Muhammad saw mempunyai konteks berbeda. Faktanya masih banyak ditemukan pemahaman Islam produk masa lalu yang berbeda keadaannya dengan zaman kekinian. Kendati demikian tetap saja zaman kekinian diterjemahkan ke dalam zaman masa lalu.
Hal tersebut yang pada dasarnya menjadikan semangat pembebasan Islam gagal dalam mentransformasikan kehidupan sosial ke arah yang lebih baik. Selama ini Islam dipahami lepas dari setting historis dan dimensi sosial serta intelektualitasnya.
Implikasi Pemahaman Islam sebagai Agama Nomos
Islam dianggap sebagai agama hukum merupakan fakta yang tidak tebantahkan. Kaum Muslim selalu diributkan bagaimana hukumnya melakukan itu, melakukan ini, dsb. Secara sepintas ini menandakan bahwa kesadaran keberislaman telah kian tumbuh dalam komunitas Muslim. Akan tetapi anggapan ini perlu dipertanyakan. Benarkah kesadaran kaum Muslim terhadap fikih merupakan kemajuan? Pada kenyataannya, sebagian besar kesadaran tersebut bersumber dari ketakutan akan namanya dosa. Tentu ini hal yang baik. Namun demikian, tidak menjadi hal kebaikan bila ketakutan itu diterjemahkan dalam bentuk keselamatan-diri.
Selama ini kesadaran fikih sebagian besar tertumpu pada keselamatan-pribadi. Implikasinya menumbuhkan apatis dalam diri kaum Muslim terhadap kehidupan sosial. Sehingga kesadaran fikih mengemuka hanya sebatas mengenai kerugian maupun keuntungan dirinya sendiri. Berbeda kenyataannya ketika dalam kehidupan sosial, logika fikih tidak mencuat. Kenyataannya dalam kehidupan sosial logika fikih absen. Yang ada hanya soal kepentingan dirinya sendiri. Tidak aneh bila kebanyakan kaum Muslim sibuk mencari persoalan fikih dalam tataran personal, namun tetap saja perilakunya menimbulkan kerugian dalam kehidupan sosial. Sebab fikih dilepaskan dari konteks sosial. Dengan kata lain kaum Muslim sadar akan fikih hanya sebatas dalam ibadah mahdhah, tidak dalam ibadah muamalah (sosial).
Pada sisi lain, mengandaikan Islam hanya sebatas nomos, akan mengalami kepincangan dalam mengaplikasikan keberislaman. Islam sebagai “pandangan dunia” holistik, ketika dipahami secara parsial tidak menutup kemungkinan mengalami pendistorsian. Memusatkan Islam hanya pada satu “wajah” yang sebenarnya bukan merupakan ruh agama, yaitu fikih, akan mengalami simplisifikasi dalam membingkai realitas. Sebagai contoh, ketika kaum Muslim hendak mencari jalan keluar atas pelacuran, akan sangat menyulitkan bila hanya dilihat dari sudut fikih. Dalam fikih, jangankan pelacuran, hubungan seksual dengan pasangan yang belum dinikahi pun tidak dibenarkan.
Masalahnya, pelacuran tidak hanya persoalan moralitas, ia juga persoalan politis dan ekonomi. Menghadapi kenyataan seperti ini, tentu saja Islam tidak akan efektif dalam melakukan perubahan transformasi sosial bila dipandang sebatas agama nomos. Untuk mencari jalan keluar atas pelacuran, tidak boleh tidak harus melihat dari berbagai segi dan berbagai pendekatan serta metodologi, jangan melulu fikih. Sama halnya dengan tindakan kriminal. Ia bukan melulu soal moralitas.
Selain itu, selama ini fikih selalu dikaitkan dengan moralitas. Sehingga ketika ada individu yang melanggar ketentuan fikih langsung saja dianggap tidak bermoral. Pelaku pelacuran dan pencurian bisa dijadikan contoh yang baik. Mereka selalu saja dianggap tidak bermoral, serta penghuni neraka.
Di samping itu, wajah fikih menciptakan asumsi bahwa Islam tidak sejalan dengan hati nurani dan akal. Ini diindikasikan bahwa untuk melakukan segala sesuatu Muslim harus merujuk ulama fikih. Padahal fikih merupakan produk manusia, tepatnya produk akal dan hati nurani (dalan bahasa Arab nur berarti cahaya. Dengan demikian, bisa diartikan bahwa hati nurani adalah fakultas hati yang teriluminasikan cahaya atau pengetahuan). Artinya, setiap Muslim, pada titik tertentu, mampu menjawab segala tindakannya apakah ini baik atau tidak, tanpa perlu merujuk ulama fikih. Memang pada titik tertentu tdiak semua orang mampu menyimpulkan hukum (istinbath), namun bukan berarti ketika hendak buang air kecil sampai tidur harus merujuk ulama fikih. Inilah yang dimaksud bahwa fikih menciptakan asumsi bahwa Islam tidak paralel dengan nalar dan hati nurani. Untuk memutuskan bahwa tindakan korupsi yang banyak dilakukan orang Islam itu tidak perlu merujuk ulama fikih. Dengan nalar dan hati nurani sudah mampu menjawabnya.
Betapa pun, mengandaikan islam, sebagai agama nomos, sama saja menampilkan wajah keislaman yang tidak ramah, keras, kaku, menakutkan, maskulinitas, dsb. Boleh jadi mungkin itu salah satu wajah Islam. Kendati demikian bukan itu satu-satunya wajah Islam—kalau wajah Islam yang serba horor dan galak itu diterima sebagai salah satu wajah Islam.
Selama ini sisi “feminin” dari Islam tidak pernah diperlihatkan. Dengan kata lain, Islam sebagai “agama cinta” tidak pernah ditampilkan. Sebagai agama yang merangkul segala manusia, sebejat apa pun manusia itu. Sebagai agama yang mendorong orang untuk tidak berputus asa dalam menjalani kehidupan. Bukannya menakuti-nakuti orang serta menina-bobokan orang. Sebagai agama yang tidak bertentangan dengan nurani dan akal.
Yang perlu ditekankan adalah Islam mempromosikan kemudahan. Ketika Islam sudah menyusahkan, tentu patut dipertanyakan relevansi Islam dalam kehidupan. Hal ini ada dua kemungkinan. Pertama, dari Islam itu sendiri. Yang dimaksud adalah ajaran-ajaran atau prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Kedua, adalah pemahaman atau penafsiran terhadap Islam itu sendiri.
Korelasi Ibadah dengan Muamalah
Bagian ini hendak mencari landasan normatif bahwa Islam terkait dengan soal kehidupan sosial manusia, bukan melulu “ketuhanan” yang jauh “di atas” sana, dalam artian apakah pemahaman transendental-metafisis tersebut tidak terkait dengan kehidupan manusia.
Dari pemaparan sebelumnya, bisa diketahui bahwa nilai-nilai Islam bersentuhan dengan kehidupan sosial. Apa pun itu wajah dari Islam selalu terkait dengan ranah sosial. Sebagai misal, tauhid tidak akan bermakna bila tidak dimanifestasikan dalam konteks sosial.
Secara umum ibadah adalah urusan antara seorang ‘abd (penyembah atau hamba) dengan ma’bud (yang disembah); hablun min Allah, sedangkan urusan muamalah adalah urusan antara manusia dengan sesamanya; hablun min al-nas. Yang pertama adalah urusan ritual, yang kedua adalah urusan sosial.
Dalam al-Quran dan kitab-kitab hadits, proporsi terbesar kedua sumber ajaran Islam tersebut berkenaan dengan urusan muamalah. Ayat-ayat ibadah dan ayat-ayat berkenaan kehidupan sosial adalah satu berbanding seratus. Untuk satu ayat ibadah ada seratus ayat muamalah. Begitu juga di dalam kitab hadits. Dari dua puluh jilid Fath al-Bari: Syarah Shahih Bukhari, hanya empat jilid berkenaan dengan urusan ibadah.
Dalam Islam bila waktu ibadah bersamaan dengan urusan muamalah penting, ibadah boleh ditunda atau ditangguhkan pelaksanannya. Ibadah yang mengandung segi sosial diberi ganjaran besar daripada ibadah bersifat perorangan.
Ketika urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena satu hal, maka kifaratnya (tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan muamalah. Orang yang tidak mampu berpuasa diharuskan memberi makanan kepada orang miskin, di sebut fidyah.
Menariknya, bila orang tidak baik atau melakukan kesalahan dalam urusan muamalah, urusan ibadah tidak dapat menutupinya. Ketika seseorang merampas hak orang lain, tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajud. Ketika saya melukai Anda, kesalahan saya tidak dapat ditebus dengan “nungging” ribuan tahun. Satu-satunya cara adalah saya meminta maaf kepada Anda.
Melakukan amal baik dalam urusan sosial, lebih baik daripada ibadah sunnah. Bahkan kebaikan dalam urusan sosial pada titik tertentu menjadi penentu diterimanya atau tidak, atau bermanfaat atau tidak ibadah seseorang. Diriwayatkan Tuhan telah berkata melalui Muhammad saw pada hadits qudsi, bahwa “tidak beriman kepada-Ku orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” Juga diriwayatkan Muhammad saw berkata bahwa “hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia pada hati orang (beriman)—(seperti) menutup rasa lapar, membebaskan (orang) dari kesulitan, atau membayarkan utang.”
Dari pemaparan tersebut terlihat bahwa urusan sosial lebih penting daripada urusan ibadah. Dengan kata lain, upaya apa pun yang sudah dilakukan dalam ibadah, penentu diterima atau tidaknya, atau bermanfaat atau tidaknya ditentukan dalam kehidupan sosial.
Kesimpulan: Menggagas Kesalehan Sosial sebagai Falsumeter Keberagamaan
Islam yang setting sejarahnya merupakan agama yang membebaskan kaum tertindas, nyatanya kini malah agen penindas baru—ingat kasus Taliban. Islam yang dasarnya memanusiakan manusia, malah mengalienasikan manusia, saling kafir-mengkafirkan, bahkan saling bunuh, hanya berbeda pemahaman atau penafsiran atas Islam—ingat kasus Ahmadiyah, Muhammadiyah antara NU. Islam tidak menjadikan pemeluknya saleh dalam kehidupan sosial, malah beringas dalam merusak sesuatu—FPI contoh bagus. Islam belakangan dipahami sebagai agama horor dan menampilkan Tuhan yang Mahagalak, main azab saja—lihat acara-acara Rahasia Ilahi serta variannya.
Pendek kata, Islam telah gagal dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih baik, baik itu dalam skala kecil maupun skala besar. Kegagalan ini bisa dilacak sumber permasalahannya, yaitu absennya pemahaman keislaman dalam bingkai sosial.
Tauhid yang nyatanya tidak persoalan teosentris belaka, melainkan persoalan antroposentris, tidak pernah dipahami. Sehingga konsep monoteisme atau tauhid tidak termanifestasikan dalam kehidupan sosial. Teologi selama ini dipahami hanya sebatas soal ketuhanan dalam perspektif transendental-metasfisis-spekulatif. Seperti, apakah Tuhan itu zat atau sifat; apakah ia mempunyai sifat atau tidak; apakah firmannya bersifat qadim atau hadits (baru); teologi selama ini tidak pernah membahas bagaimana zat atau sifat Tuhan itu difungsikan atau bagaimana menerapkan konsep monoteisme dalam keseharian, dengan kata lain teologi tidak pernah dilihat dalam perspektif empirik. Implikasi pemahaman model seperti ini telah menjadikan tidak bermakna dimensi-dimensi Islam, sebagai agama.
Kaum Muslim harus merubah pandangan tauhid dan teologi bercorak transendental-metafisis-spekulatif yag mengawang itu. Pemahaman tauhid dan teologi harus dilihat dari sudut perspektif empirik-sosial untk menemukan maknanya dalam kehidupan sosial.
Karena Islam mengutamakan kehidupan sosial, maka kesalehan sosial sebagai falsumeter kesalehan keberagamaan perlu dibangun. Pada sisi lain, konsep tauhid serta ibadah tidak akan bermakna bila tidak dipahami dalam perspektif sosial. Karenanya merupakan suatu keniscayaan mengukur kesalehan seseorang dalam perspektif sosial.
Kalangan Muslim yang menawarkan blueprint masyarakat dengan sistem khalifah atau syariat Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Partai Keadilan Sosial (PKS), Front Pembela Islam (FPI), serta anekavarian lainnya, harus dibenturkan dengan perilaku mereka dalam kehidupan sosial. Blueprint apa pun, entah itu dilatari semangat keagamaan atau tidak, tidak akan bermakna bila perilaku yang menawarkan blueprint tersebut tidak membuat mereka saleh, dalam pengertian kesalehan sosial.
[1] Shalat memang merupakan urusan personal. Akan tetapi itu dipahami dalam konteks tindakan. Yang dimaksud adalah siapa pun tidak boleh memaksa seseorang untuk shalat. Misalnya, melibatkan pemerintah untuk mengatur ritual tersebut. Konsekuensinya, shalat yang seharusnya dilakukan atas dasar kesadaran dan kesukarelaan, menjadi suatu keterpaksaan. Shalat sebagai urusan personal harus dilihat dalam konteks ini.
[2] Dalam tradisi sufistik terdapat konsep wahdah al-wujud wa al-katsrah al-maujud. Dalam pandangan ini segala sesuatu adalah Tuhan, pada saat yang sama wujud Tuhan dan wujud non-Tuhan tidak identik. Seperti matahari dan sinar matahari. Sinar matahari tidak bisa dilepaskan dari keberadaan matahari, namun tidak akan sulit untuk menangkap perbedaan antara matahari dengan sinar matahari. Karenanya, konsep monoteisme harus dilengkapi dengan konsep monorealisme.
[3] Sunnah merupakan segala ucapan dan tindakan serta persetujuan Muhammad saw. Sebagai utusan Tuhan, Muhammad saw diyakini oleh pengikutnya sebagai suri teladan par excellence atau media representatif keinginan Tuhan di muka bumi. Sebagai individu yang mendapatkan wahyu, Muhammad saw dianggap mendapatkan bimbingan dalam segala tindak-tanduknya. Karenanya segala ucapan dan tindakan serta persetujuannya dinilai pengikutnya sebagai ajaran normatif, selain al-Quran memang mengatakan hal tersebut. Adapun hadits merupakan berita-berita mengenai Sunnah tersebut. Jadi, untuk Muslim yang tidak hidup sezaman dengan Muhammad saw untuk mengetahui Sunnahnya haruslah mencari dalam hadits. Dengan kata lain hadits merupakan kendaraan untuk menuju kepada Sunnah Nabi.
Bahan Bacaan
Al-Qurtuby, Sumanto. 2005. Lubang Hitam Agama: Mengkritik Fundamentalisme Agama, Menggugat Islam Tunggal. Jogjakarta: Rumah Kata.
Al-Syahrastani, Muhammad ibn ‘Abd al-Karim Ahmad. 2004. Al-Milal wa al-Nihal: Aliran-Aliran Teologi dalam Islam. Bandung: Mizan.
Abdalla, Ulil Abshar. 2005. Menjadi Muslim Liberal. Jakarta: Nalar.
Assyaukanie, Luthfi (ed.). 2002. Wajah Liberal Islam di Indonesia. Jakarta: JIL.
Ayyoub, Mahmoud M.. 2004. The Crisis of Muslim History: Akar-Akar Krisis Politik dalam Sejarah Muslim. Bandung: Mizan.
Azra, Azyumardi. 2002. Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal, Bandung; Mizan.
Karni, Asrori S. (ed.). 2006. Hajatan Demokrasi: Potret Jurnalistik Pemilu Langsung Simpul Islam Indonesia dari Moderat Hingga Garis Keras. Jakarta: Gatra.
Kunin, Seth D.. 2003. Religion: The Modern Theories. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. 2006. “Sistem Kekhalifahan dalam Tradisi Islam”, makalah seminar Kritik dan Kontekstualisasi Peradaban Islam, Universitas Paramadina, Jakarta, 22 Nopember 2006.
Madjid, Nurcholish. 1997. Masyarakat Religius. Jakarta: Paramadina.
Nasution, Harun. 2002. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press. cet. kedua.
Osman, Mohamed Fathi. 2006. Islam, Pluralisme & Toleransi Keagamaan: Pandangan Al-Quran, Kemanusiaan, Sejarah, dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.
Rahmat, Jalaluddin. 1986. Islam Alternatif. Bandung: Mizan.
Schimmel, Annemarie. 2001. Dan Muhammad Adalah Utusan Allah. Bandung: Mizan. cet. kedelapan.
Smith, Wilfred Cantwell. 2004. Memburu Makna Agama. Bandung: Mizan.
Soroush, Abdul Karim. 2002. Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama. Bandung: Mizan.
Thaha, Idris (ed.). 2003. Berderma Untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam. Jakarta: Teraju-Mizan.
Thahir, Lukman. 2004. Studi Islam Interdispliner: Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi, dan Sejarah. Yogyakarta: Qirtas.
Catatan:
- Tulisan ini aslinya merupakan makalah yang saya presentasikan di salah satu kampus dalam kesempatan kursus politik pada Desember 2006 di mana saya salah satu pemakalah.
- Lantaran sudah berjarak empat tahun dari masa sekarang, dan saya pun tidak sepenuhnya setuju lagi dengan apa yang saya tulis ini pada bagian tertentu, maka perlu ada pembaruan. Tetapi, berhubung bahan-bahannya tersebar, saya biarkan saja. Lalu kenapa tetap diterbitkan di sini? Sederhana saja, ini bulan puasa, pada titik tertentu, tulisan ini masih ada nilai relevansinya, dan bisa kita diskusikan bersama.
{ 2 komentar... read them below or add one }
Sdr yang budiman
Saya senang membaca makalah anda. Kebetulan
saya masih meneliti persoalan teologi di
Stanford University, USA
Saya berhajat mau kenal dan mungkin dapat berdiskusi dengan Sdr tentang hal ini
Saya bisa dihubungi dalam emel
mlsai@nus.edu.sg
Salam
Azhar.I. Alwee
Alhamdulillah, sangat tepat apa yang anda ulas seharusnya dipublikasikan secara lebih mudah diakses, untuk menjadi konsumsi publik. dengan demikian dapat menstimulus lebih banyak pencerahan. demi tersadarnya masyarakat atau umat islam. Aamiin
Posting Komentar
Terima kasih atas peluangan waktu Anda membaca tulisan ini. Tentu saja, saya akan lebih berterima kasih lagi jika Anda ikut mengomentari tulisan ini.